PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2003
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMAOLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2003
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMAOLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
Post Date : 2019-04-26 14:51:55
Tahun : 2019
Hits : 218 kali dikunjungi