• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.07/MEN/IV/2005 TENTANG STANDAR TEMPAT PENAMPUNGAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.07/MEN/IV/2005 TENTANG STANDAR  TEMPAT  PENAMPUNGAN CALON  TENAGA  KERJA  INDONESIA 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.07/MEN/IV/2005 TENTANG STANDAR  TEMPAT  PENAMPUNGAN CALON  TENAGA  KERJA  INDONESIA 

Post Date : 2019-04-26 14:17:16

Tahun : 2019

Hits : 174 kali dikunjungi