• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.05/MEN/III/2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA KERJA PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.05/MEN/III/2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA KERJA  PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA  YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.05/MEN/III/2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA KERJA  PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA  YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Post Date : 2019-04-26 14:06:16

Tahun : 2019

Hits : 246 kali dikunjungi