• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.01/MEN/I/2006 TENTANG PELAKSANAAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.231/MEN/2003 TENTANG TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.01/MEN/I/2006 TENTANG PELAKSANAAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.231/MEN/2003 TENTANG TATA CARA  PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.01/MEN/I/2006 TENTANG PELAKSANAAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.231/MEN/2003 TENTANG TATA CARA  PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM 

Post Date : 2019-04-26 11:31:44

Tahun : 2019

Hits : 329 kali dikunjungi