PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN
Post Date : 2019-04-26 11:25:46
Tahun : 2019
Hits : 831 kali dikunjungi