KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA NOMOR : KEP.186/PPTK/VII/2008 TENTANG KOMPONEN DAN BESARNYA BIAYA PENEMPATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA PENATA LAKSANA RUMAH TANGGA, PERAWAT BAYI, DAN MERAWAT ORANG TUA/JOMPO UNTUK NEGARA TUJUAN HONGKONG.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA NOMOR : KEP.186/PPTK/VII/2008 TENTANG KOMPONEN DAN BESARNYA BIAYA PENEMPATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA PENATA LAKSANA RUMAH TANGGA, PERAWAT BAYI, DAN MERAWAT ORANG TUA/JOMPO UNTUK NEGARA TUJUAN HONGKONG.
Post Date : 2019-04-26 09:45:34
Tahun : 2019
Hits : 222 kali dikunjungi