• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1995 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1995 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA  WARGA NEGARA ASING PENDATANG 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1995 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA  WARGA NEGARA ASING PENDATANG 

Post Date : 2019-04-26 09:25:33

Tahun : 2019

Hits : 338 kali dikunjungi