• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 708 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI GOLONGAN POKOK KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN, DAN KREATIVITAS

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 708 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING  PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI  GOLONGAN POKOK KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN, DAN KREATIVITAS DAN GOLONGAN POKOK OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA   

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 708 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING  PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI  GOLONGAN POKOK KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN, DAN KREATIVITAS DAN GOLONGAN POKOK OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA   

Post Date : 2019-04-26 09:10:57

Tahun : 2019

Hits : 376 kali dikunjungi