KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 708 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI GOLONGAN POKOK KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN, DAN KREATIVITAS DAN GOLONGAN POKOK OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 708 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI GOLONGAN POKOK KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN, DAN KREATIVITAS DAN GOLONGAN POKOK OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA
Post Date : 2019-04-26 09:10:57
Tahun : 2019
Hits : 376 kali dikunjungi