• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN GOLONGAN POKOK ANGKUTAN UDARA

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING  PADA KATEGORI TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN  GOLONGAN POKOK ANGKUTAN UDARA 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING  PADA KATEGORI TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN  GOLONGAN POKOK ANGKUTAN UDARA 

Post Date : 2019-04-26 09:09:21

Tahun : 2019

Hits : 250 kali dikunjungi