KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN GOLONGAN POKOK ANGKUTAN UDARA
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN GOLONGAN POKOK ANGKUTAN UDARA
Post Date : 2019-04-26 09:09:21
Tahun : 2019
Hits : 250 kali dikunjungi