• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 464 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN SERTA REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 464 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING  PADA KATEGORI PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN SERTA REPARASI  DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR    

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 464 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING  PADA KATEGORI PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN SERTA REPARASI  DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR    

Post Date : 2019-04-26 09:05:34

Tahun : 2019

Hits : 402 kali dikunjungi