• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 359 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK INDUSTRI BARANG LOGAM BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 359 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK INDUSTRI BARANG LOGAM BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 359 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK INDUSTRI BARANG LOGAM BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA 

Post Date : 2019-04-26 08:59:03

Tahun : 2019

Hits : 346 kali dikunjungi