KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356 AHUN 2013 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK INDUSTRI TEKSTIL
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356 AHUN 2013 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK INDUSTRI TEKSTIL
Post Date : 2019-04-26 08:55:49
Tahun : 2019
Hits : 256 kali dikunjungi