KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 354 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK INDUSTRI MINUMAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 354 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK INDUSTRI MINUMAN
Post Date : 2019-04-26 08:50:52
Tahun : 2019
Hits : 237 kali dikunjungi