ppidsumbar@sumbarprov.go.id  
ppidsumbar@sumbarprov.go.id  

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perkebunan

Dipublikasikan pada 19 Februari 2016 08:10:43 WIB

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perkebunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2011

OPD Yang Menguasai : Dinas Perkebunan
Jenis Informasi : Informasi Tersedia Setiap Saat
Klasifikasi :

Informasi :
  • Tahun : 2015
  • Penanggung Jawab : Sekretaris Dinas Perkebunan
  • Waktu dan Tempat Pembuatan : Padang
  • Bentuk Informasi : Softcopy
  • Retensi Arsip : Selama dibutuhkan
  • Telah dilihat sebanyak : 598 kali
  • Download