Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perkebunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2011
               OPD Yang Menguasai : Dinas Perkebunan
               Jenis Informasi : Informasi Tersedia Setiap Saat
               Klasifikasi :