KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
NOMOR : KEP.186/PPTK/VII/2008.
TENTANG
KOMPONEN DAN BESARNYA BIAYA PENEMPATAN
CALON TENAGA KERJA INDONESIA PENATA LAKSANA RUMAH TANGGA,
PERAWAT BAYI, DAN MERAWAT ORANG TUA/JOMPO
UNTUK NEGARA TUJUAN HONGKONG.
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
NOMOR : KEP.186/PPTK/VII/2008.
TENTANG
KOMPONEN DAN BESARNYA BIAYA PENEMPATAN
CALON TENAGA KERJA INDONESIA PENATA LAKSANA RUMAH TANGGA,
PERAWAT BAYI, DAN MERAWAT ORANG TUA/JOMPO
UNTUK NEGARA TUJUAN HONGKONG.
Post Date : 2019-02-14 14:55:37
Tahun : 2019
Hits : 283 kali dikunjungi