• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1995 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
NOMOR 75 TAHUN 1995
 
TENTANG
 
PENGGUNAAN TENAGA KERJA  
WARGA NEGARA ASING PENDATANG

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
NOMOR 75 TAHUN 1995
 
TENTANG
 
PENGGUNAAN TENAGA KERJA  
WARGA NEGARA ASING PENDATANG

Post Date : 2019-02-14 14:40:49

Tahun : 2019

Hits : 278 kali dikunjungi