KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2004
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN,
PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL, DAN PENGANTAR KERJA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2004
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN,
PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL, DAN PENGANTAR KERJA
Post Date : 2019-02-14 14:18:18
Tahun : 2019
Hits : 237 kali dikunjungi