• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 708 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI GOLONGAN POKOK KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN, DAN KR

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 708 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING  
PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI  
GOLONGAN POKOK KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN, DAN KREATIVITAS
DAN GOLONGAN POKOK OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 708 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING  
PADA KATEGORI KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI  
GOLONGAN POKOK KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN, DAN KREATIVITAS
DAN GOLONGAN POKOK OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA

Post Date : 2019-02-14 14:09:58

Tahun : 2019

Hits : 331 kali dikunjungi