KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 707 TAHUN 2012
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING
PADA KATEGORI TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN
GOLONGAN POKOK ANGKUTAN UDARA
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 707 TAHUN 2012
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING
PADA KATEGORI TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN
GOLONGAN POKOK ANGKUTAN UDARA
Post Date : 2019-02-14 14:02:45
Tahun : 2019
Hits : 262 kali dikunjungi