KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP. 404/MEN-SJ/X/2011
TENTANG
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP. 404/MEN-SJ/X/2011
TENTANG
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Post Date : 2019-02-14 13:48:47
Tahun : 2019
Hits : 282 kali dikunjungi