• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 359 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK INDUSTRI BARANG LOGAM BUKAN MESIN DAN PERALATANN

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 359 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA
KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK INDUSTRI
BARANG LOGAM BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 359 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA
KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK INDUSTRI
BARANG LOGAM BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA

Post Date : 2019-02-14 13:46:44

Tahun : 2019

Hits : 354 kali dikunjungi