KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 359 TAHUN 2013
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA
KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK INDUSTRI
BARANG LOGAM BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 359 TAHUN 2013
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA
KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK INDUSTRI
BARANG LOGAM BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA
Post Date : 2019-02-14 13:46:44
Tahun : 2019
Hits : 354 kali dikunjungi