KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 357 TAHUN 2013
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING
PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK
INDUSTRI PAKAIAN JADI
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 357 TAHUN 2013
TENTANG
JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING
PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN POKOK
INDUSTRI PAKAIAN JADI
Post Date : 2019-02-14 13:41:53
Tahun : 2019
Hits : 423 kali dikunjungi