KEPUTUSAN MENTERI ENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.234/MEN/2003
TENTANG
WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DAERAH TERTENTU
KEPUTUSAN MENTERI ENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.234/MEN/2003
TENTANG
WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DAERAH TERTENTU
Post Date : 2019-02-14 10:22:21
Tahun : 2019
Hits : 3,288 kali dikunjungi