KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.231/MEN/2003
TENTANG
TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.231/MEN/2003
TENTANG
TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
Post Date : 2019-02-14 10:16:58
Tahun : 2019
Hits : 288 kali dikunjungi