• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.231/MEN/2003 TENTANG TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
 REPUBLIK INDONESIA
 
NOMOR : KEP.231/MEN/2003
 
TENTANG
 
TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
 REPUBLIK INDONESIA
 
NOMOR : KEP.231/MEN/2003
 
TENTANG
 
TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM

Post Date : 2019-02-14 10:16:58

Tahun : 2019

Hits : 288 kali dikunjungi