• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.167/MEN/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP-208/MEN/1992 TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG DAN PELIMPAH

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.167/MEN/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP-208/MEN/1992 TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG DAN PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN TENAGA KERJA, KEPALA KANTOR WILAYAH DEPPARPOSTEL, DIREKSI PT. (PERSERO) KAWASAN BERIKAT NUSANTARA, DIREKSI PT. (PERSERO) PENGELOLA KAWASAN BERIKAT INDONESIA DAN KETUA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.167/MEN/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP-208/MEN/1992 TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG DAN PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN TENAGA KERJA, KEPALA KANTOR WILAYAH DEPPARPOSTEL, DIREKSI PT. (PERSERO) KAWASAN BERIKAT NUSANTARA, DIREKSI PT. (PERSERO) PENGELOLA KAWASAN BERIKAT INDONESIA DAN KETUA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH

Post Date : 2019-02-13 09:44:00

Tahun : 2019

Hits : 354 kali dikunjungi