KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN,SUBGOLONGAN INDUSTRI ROKOK DAN CERUTU
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN,SUBGOLONGAN INDUSTRI ROKOK DAN CERUTU
Post Date : 2019-02-13 09:32:05
Tahun : 2019
Hits : 359 kali dikunjungi