• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASINGPADA KATEGORI JASA PERSEWAAN, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA, KELOMPOK JASA PENYELEKSIAN DAN

KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASINGPADA KATEGORI JASA PERSEWAAN, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA, KELOMPOK JASA PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dasar Hukum

KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASINGPADA KATEGORI JASA PERSEWAAN, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA, KELOMPOK JASA PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI

Post Date : 2019-02-13 09:19:56

Tahun : 2019

Hits : 374 kali dikunjungi