KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASINGPADA KATEGORI JASA PERSEWAAN, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA, KELOMPOK JASA PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASINGPADA KATEGORI JASA PERSEWAAN, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA, KELOMPOK JASA PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
Post Date : 2019-02-13 09:19:56
Tahun : 2019
Hits : 374 kali dikunjungi