KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN, GOLONGAN PETERNAKAN
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN, GOLONGAN PETERNAKAN
Post Date : 2019-02-13 09:15:19
Tahun : 2019
Hits : 537 kali dikunjungi