Pengertian Informasi Serta Merta
Kategori Informasi Publik berikutnya adalah Informasi Serta Merta. Pengaturan soal kategori ini dapat dibaca pada Pasal 10 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Begitu informasi dimaksud dikuasai oleh badan publik, serta merta harus diumumkan kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat atau bahaya sehingga dapat meminimalisir akibat/dampak buruk yang ditimbulkan.
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta mencakup informasi sebagai berikut:
Karena sifatnya yang mengancam hajat hidup dan keselamatan orang banyak, maka kewajiban Badan Publik untuk memastikan informasi ini tersampaikan ke target terdampak menjadi hal yang sangat penting. Karena itu, hal-hal di bawah ini akan membantu Badan Publik dalam menyampaikan informasi yang wajib diumumkan serta merta secara tepat dan efektif:
Ada kalanya informasi-informasi yang tidak secara lugas ditetapkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, juga termasuk ke dalam kategori ini berdasarkan interpretasi secara luas dari kategori- kategori di atas, seperti informasi di bawah ini yang termasuk dalam rencana gangguan terhadap utilitas publik. Misalnya:
Cara Penyampaian Informasi Serta Merta:
Pengertian Informasi Serta Merta
Kategori Informasi Publik berikutnya adalah Informasi Serta Merta. Pengaturan soal kategori ini dapat dibaca pada Pasal 10 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Begitu informasi dimaksud dikuasai oleh badan publik, serta merta harus diumumkan kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat atau bahaya sehingga dapat meminimalisir akibat/dampak buruk yang ditimbulkan.
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta mencakup informasi sebagai berikut:
Karena sifatnya yang mengancam hajat hidup dan keselamatan orang banyak, maka kewajiban Badan Publik untuk memastikan informasi ini tersampaikan ke target terdampak menjadi hal yang sangat penting. Karena itu, hal-hal di bawah ini akan membantu Badan Publik dalam menyampaikan informasi yang wajib diumumkan serta merta secara tepat dan efektif:
Ada kalanya informasi-informasi yang tidak secara lugas ditetapkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, juga termasuk ke dalam kategori ini berdasarkan interpretasi secara luas dari kategori- kategori di atas, seperti informasi di bawah ini yang termasuk dalam rencana gangguan terhadap utilitas publik. Misalnya:
Cara Penyampaian Informasi Serta Merta:
Post Date : 2023-09-21 13:00:27
Tahun : 2023
Hits : 479 kali dikunjungi