PERDA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENNGGULANGAN BENCANA
OPD Yang Menguasai : Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Jenis Informasi : Informasi Tersedia Setiap Saat
Klasifikasi : Daftar Seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan