• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Dasar Hukum

Renstra Bappeda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026

Renstra Bappeda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 adalah panduan pelaksanaan tugas dan fungsi Bappeda Provinsi Sumatera Barat untuk 5 (lima) tahun ke depan. Keberhasilan pelaksanaan Renstra ini sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, ketatalaksanaan, Sumber Daya Manusia, dan sumber pendanaan serta komitmen pimpinan dan seluruh pegawai Bappeda Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan Renstra Tahun 2021-2026, setiap tahun akan dilakukan evaluasi. Apabila diperlukan, dapat dilakukan revisi muatan Renstra Bappeda Provinsi Sumatera Barat termasukindikator kinerja yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Rencana jangka menengah dalam Renstra ini selanjutnya akan dijabarkan lagi ke dalam perencanaan jangka pendek atau tahunan dalam bentuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) untuk Tahun 2022 sampai dengan 2026 dengan berdasarkan pada Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat dan mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di setiap tahun. Dengan demikian penjabaran Renstra Bappeda Tahun 2021-2026 ke dalam Rencana Kerja atau dokumen-dokumen perencanaan lain dapat bersifat dinamis dan fleksibel sesuai dengan RKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang ditetapkan. 

Renstra Bappeda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 juga merupakan acuan bagi unit-unit kerja di lingkungan Bappeda Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Diharapkan semua unit kerja dapat melaksanakannya dengan akuntabel serta senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja lembaga, unit kerja serta kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Bappeda.

Bappeda

Dasar Hukum

Renstra Bappeda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 adalah panduan pelaksanaan tugas dan fungsi Bappeda Provinsi Sumatera Barat untuk 5 (lima) tahun ke depan. Keberhasilan pelaksanaan Renstra ini sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, ketatalaksanaan, Sumber Daya Manusia, dan sumber pendanaan serta komitmen pimpinan dan seluruh pegawai Bappeda Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan Renstra Tahun 2021-2026, setiap tahun akan dilakukan evaluasi. Apabila diperlukan, dapat dilakukan revisi muatan Renstra Bappeda Provinsi Sumatera Barat termasukindikator kinerja yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Rencana jangka menengah dalam Renstra ini selanjutnya akan dijabarkan lagi ke dalam perencanaan jangka pendek atau tahunan dalam bentuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) untuk Tahun 2022 sampai dengan 2026 dengan berdasarkan pada Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat dan mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di setiap tahun. Dengan demikian penjabaran Renstra Bappeda Tahun 2021-2026 ke dalam Rencana Kerja atau dokumen-dokumen perencanaan lain dapat bersifat dinamis dan fleksibel sesuai dengan RKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang ditetapkan. 

Renstra Bappeda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 juga merupakan acuan bagi unit-unit kerja di lingkungan Bappeda Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Diharapkan semua unit kerja dapat melaksanakannya dengan akuntabel serta senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja lembaga, unit kerja serta kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Bappeda.

Post Date : 2022-07-28 09:10:08

Tahun : 2021

Hits : 1,353 kali dikunjungi