• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Informasi Tersedia Setiap Saat

DPMPTSP Sumbar melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Perizinan di Bukittinggi

DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Hotel Novotel Kota Bukittinggi tanggal 24 sd 25 Mei 2022, pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti oleh Pelaku Usaha, Tokoh Masyarakat dan instansi teknis terkait di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. kegiatan terebut dilaksanakan berupa pemaparan narasumber pusat (BKPM RI) dan narasumber daerah dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat serta dari DPMPTSP Provinsi dan sesi tanya jawab.

Acara Sosialisasi ini dibuka oleh oleh Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat (Adib Alfikri) menyampaikan Kondisi saat ini dimana wabah COVID-19 telah memberikan dampak serius pada hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Pengaruh yang ditimbulkan tidak hanya pada satu bidang, namun hampir di seluruh aktivitas yang ada. Salah satu aspek yang menjadi perhatian di tengah merebaknya virus Corona adalah investasi. Adanya berbagai pembatasan di suatu negara sudah tentu berimbas pada aktivitas ekonomi. Banyak sektor yang terdampak cukup signifikan akibat pandemi, seperti sektor perdagangan dan perhotelan. Namun ada sejumlah sektor yang bertahan di masa pandemi, terutama sektor-sektor yang sangat dibutuhkan dalam seperti telekomunikasi, kesehatan, dan layanan makanan, Perizinan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini dibagi menjadi 4 tingkatan, diantaranya : Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Skala Usaha Selain dibagi berdasar tingkat usaha, dalam OSS-RBA juga dibagi berdasarkan skala kegiatan usaha, yakni : Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); dan Usaha besar

DPM dan PTSP

Informasi Tersedia Setiap Saat

DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Hotel Novotel Kota Bukittinggi tanggal 24 sd 25 Mei 2022, pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti oleh Pelaku Usaha, Tokoh Masyarakat dan instansi teknis terkait di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. kegiatan terebut dilaksanakan berupa pemaparan narasumber pusat (BKPM RI) dan narasumber daerah dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat serta dari DPMPTSP Provinsi dan sesi tanya jawab.

Acara Sosialisasi ini dibuka oleh oleh Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat (Adib Alfikri) menyampaikan Kondisi saat ini dimana wabah COVID-19 telah memberikan dampak serius pada hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Pengaruh yang ditimbulkan tidak hanya pada satu bidang, namun hampir di seluruh aktivitas yang ada. Salah satu aspek yang menjadi perhatian di tengah merebaknya virus Corona adalah investasi. Adanya berbagai pembatasan di suatu negara sudah tentu berimbas pada aktivitas ekonomi. Banyak sektor yang terdampak cukup signifikan akibat pandemi, seperti sektor perdagangan dan perhotelan. Namun ada sejumlah sektor yang bertahan di masa pandemi, terutama sektor-sektor yang sangat dibutuhkan dalam seperti telekomunikasi, kesehatan, dan layanan makanan, Perizinan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini dibagi menjadi 4 tingkatan, diantaranya : Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Skala Usaha Selain dibagi berdasar tingkat usaha, dalam OSS-RBA juga dibagi berdasarkan skala kegiatan usaha, yakni : Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); dan Usaha besar

Post Date : 2022-06-27 10:50:53

Tahun : 2021

Hits : 352 kali dikunjungi