• Hubungi Kami

    -
  • Email

    ppidsumbar@sumbarprov.go.id

Tentang PPID

 

Visi PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

MISI PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
  2. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi
  3. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia

 

TUGAS PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari OPD.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
  3. Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik.
  4. Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.
  5. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  6. Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.
  7. Membuat laporan pelayanan Informasi.

 

FUNGSI PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

 

  1. Penghimpunan Informasi Publik dari OPD/Unit Kerja.
  2. Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari OPD/Unit Kerja.

 

MAKLUMAT PELAYANAN

PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan dan cara sederhana 

HAKEKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Hakekat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sisem dokumentasi dan pelayanan informasi.

 

ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

  1. Transparansi

Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

  1. Akuntabilitas

Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Kondisional

Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.

  1. Partisipatif          

Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

  1. Kesamaan Hak

Tidak Diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi.

  1. Keseimbangan hak dan kewajiban

Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.