Visi PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MISI PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
TUGAS PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
FUNGSI PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
MAKLUMAT PELAYANAN
PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan dan cara sederhana
HAKEKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Hakekat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sisem dokumentasi dan pelayanan informasi.
ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
Tidak Diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi.
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.